303 RT 48 RW 5 LPMK MENUJU KAZA ADA APA ?



KIM SIDODADI : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Perwali tersebut dikeluarkan pada 2 November 2022.



Pada Hari Rabu 9 Nopember 2022 Jam 18:00 Sebanyak 303 RT 48 RW 5 LPMK se Kecamatan Simokerto menuju Kaza mall lantai 2 area panggung UMKM

Menghadiri kegiatan Sosialisasi Perwali No 112 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga ( RT ), Rukun Warga ( RW ), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) 

Di Hadiri Bapak LAKOLI S. Sos .M.Si Bapak Camat Simokerto Surabaya Beserta Lurah se Kecamatan Simokerto


di dalam Perwali 112/2022 juga menegaskan kepada para calon ketua RT, RW, dan LPMK untuk yang telah menjabat sebanyak 2 kali berturut-turut, maka tidak dapat mencalonkan kembali

Perwali 112/2022 menegaskan pelarangan bagi para calon yang ingin maju merangkap jabatan di dalam partai politik.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 8 ayat f, pasal 27 ayat f, dan pasal 44 ayat f. Dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi pengurus RT, RW, dan LPMK mutlak bukan merupakan anggota salah satu partai politik (parpol) selama menjabat dalam periode masa jabatannya.

Bahwa ketua atau pengurus RT, RW, dan LPMK tidak boleh dari anggota partai. Kalau pun ada, ya harus mundur dulu dari partainya atau tidak mencalonkan RT, RW atau LPMK,

 Perwali no 112 Tahun 2022 ini menurut Nara sumber lebih mengedepankan Musyawarah

Hingga selesai acara kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Berjalan Dengan Lancar , Aman dan Tertib



Komentar

Posting Komentar